sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Acset Indonusa (ACST) Divonis Pidana Denda Rp350 Juta Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

News editor Nur Khabibi
17/06/2026 16:25 WIB
Acset Indonusa (ACST) selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dan dijatuhi denda Rp350 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.
Acset Indonusa (ACST) Divonis Pidana Denda Rp350 Juta Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
Acset Indonusa (ACST) Divonis Pidana Denda Rp350 Juta Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," ujarnya. 

Selain itu, Acset Indonusa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti atas kerugian negara Rp179,9 miliar dengan memperhitungkan pengembalian terdakwa sebesar Rp179,9 miliar untuk dana sitaan pemerintah.

Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu pidana denda Rp750 juta. Selain itu, jaksa menuntut Acset Indonusa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement