"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," ujarnya.
Selain itu, Acset Indonusa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti atas kerugian negara Rp179,9 miliar dengan memperhitungkan pengembalian terdakwa sebesar Rp179,9 miliar untuk dana sitaan pemerintah.
Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu pidana denda Rp750 juta. Selain itu, jaksa menuntut Acset Indonusa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar.
(Febrina Ratna Iskana)