sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Acset (ACST) Buka Suara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

Market news editor Rahmat Fiansyah
02/08/2025 18:30 WIB
PT Acset Indonusa Tbk (ACST) buka suara terkait kabar penetapan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Japek II.
PT Acset Indonusa Tbk (ACST) buka suara terkait kabar penetapan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Japek II. (Foto: iNews Media Group)
PT Acset Indonusa Tbk (ACST) buka suara terkait kabar penetapan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Japek II. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Acset Indonusa Tbk (ACST) buka suara terkait kabar penetapan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus tersebut, ACST bertindak sebagai kontraktor di proyek Japek II ruas Cikunir-Karawang Barat yang dikenal dengan nama jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). 

Sekretaris Perusahaan ACST, Kadek Ratih Paramita Absari, mengatakan perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejagung soal penetapan ACST sebagai tersangka korporasi pada 3 Juni 2025.

"Saat ini, proses hukum sedang berlangsung dan perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung," katanya melalui keterbukaan informasi, Jumat (1/8/2025).

Dalam proyek Tol Layang MBZ, perseroan mengikuti lelang terbatas dan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Dalam hal ini, Waskita bertindak sebagai Ketua KSO Waskita-Acset.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement