IDXChannel - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas sejumlah dakwaan jaksa yang ditujukan kepadanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Dalam pledoi tersebut, Djoko mengurai sejumlah fakta persidangan guna membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara, dalam proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated.
Menurut Djoko, dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa dirinya dengan Yudhi Mahyudin secara sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel box girder pada merk Perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
Namun faktanya, selama persidangan terungkap bahwa Djoko tidak mengetahui adanya pencantuman ketentuan Steel box girder Bukaka dalam dokumen lelang cq Spesifikasi Khusus.
"Saya juga tidak pernah menyetujui Spesifikasi Khusus yang mencantumkan ketentuan Steel box girder Bukaka sebagai dokumen lelang," ujar Djoko, dalam persidangan.