sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Update Kasus Korupsi MBZ, Begini Nota Pembelaan Eks Dirut JJC

News editor taufan sukma
20/07/2024 08:49 WIB
Djoko mengurai sejumlah fakta persidangan guna membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara.
Update Kasus Korupsi MBZ, Begini Nota Pembelaan Eks Dirut JJC (foto: MNC Media)
Update Kasus Korupsi MBZ, Begini Nota Pembelaan Eks Dirut JJC (foto: MNC Media)

Faktanya, dalam persidangan terungkap bahwa laporan yang diterima oleh Djoko Dwijono terkait hasil uji tekan beton pada masa konstruksi yang dilakukan oleh KSO Waskita Acset dengan bantuan labolatarium independen (Laboraturium Universitas Indonesia, Trisakti, Institut Teknologi Bandung dan Balai Uji PUPR) sudah sesuai ketentuan.

"Hal ini turut disaksikan oleh konsultan pengawas PT Virama Karya (Persero) dan Pimpro area I, II, dan III, seluruhnya menyatakan hasil kuat tekan beton telah memenuhi syarat minimum fc’ 35 mpa," ujar DJoko.

Djoko yang kini berusia 65 tahun menyelesaikan pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1986.  Ia memulai karirnya di PT Jasamarga (Persero) hingga pensiun di tahun 2015 sebagai kepala Satuan Pengawas Internal. 

Setelah memasuki masa pensiun sebagai karyawan, Djoko dipercaya menduduki jabatan di anak  perusahaan PT Jasamarga (Persero) Tbk. 

Di antaranya sebagai Direktur Operasi PT Trans Lingkar Kita Jaya, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, dan terakhir sebagai komisaris PT Trans Marga Jateng yang berakhir di tahun 2020. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement