sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Update Kasus Korupsi MBZ, Begini Nota Pembelaan Eks Dirut JJC

News editor taufan sukma
20/07/2024 08:49 WIB
Djoko mengurai sejumlah fakta persidangan guna membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara.
Update Kasus Korupsi MBZ, Begini Nota Pembelaan Eks Dirut JJC (foto: MNC Media)
Update Kasus Korupsi MBZ, Begini Nota Pembelaan Eks Dirut JJC (foto: MNC Media)

"Perhitungan volume pekerjaan berdasarkan Rencana Teknik Akhir (RTA). Dalam skema desain and build semuanya bersifat lump sum fixed price," ujar Djoko.

Terdakwa Djoko Dwijono dan Tony Budianto Sihite sebelumnya didakwa telah bersekongkol dengan pihak KSO WASKITA-ACSET untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Teknik Akhir (RTA), sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan.

Djoko mengaku sebelum pekerjaan ini dilakukan, kontrak Jasa Pemborongan (Design and Build) antara PT JJC dengan Waskita-Acset KSO merupakan kontrak pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (Design and Build), sehingga pembuatan RTA merupakan kewajiban dari kontraktor Design and Build in casu Waskita-Acset KSO.

Di mana pekerjaan konstruksi jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated didasarkan pada Rencana Teknik Akhir (RTA) yang dibuat secara parsial oleh Kontraktor melalui Konsultan Perencana.

Dalam dakwaan lain, JPU menyebut Djoko tidak melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility (studi kelayakan) dan Kriteria Design yang sudah ditetapkan.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement