Pada Februari 2017, KSO Waskita-Acset memenangkan tender pengerjaan Tol MBZ. Semua surat terkait yang meliputi surat pengumuman pemenang dan surat penunjukan penyedia jasa diterima perseroan dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).
"Proyek pembangunan Japek mulai dikerjakan oleh Waskita-Acset KSO pada 27 Maret 2017 dan diselesaikan pada Februari 2020," ujarnya.
Perseroan terus memantau kasus tersebut sepanjang 2023-2024 di mana putusan pengadilan menyeret sejumlah pihak dari PT JCC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), WSKT, dan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Pada 3 Juni 2025, ACST ditetapkan sebagai tersangka korporasi. "Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung mengklaim telah memiliki dua alat bukti yang memadai untuk menjerat anak perusahaan PT Astra International Tbk (ASII) itu. Namun, ACST mengaku tidak memiliki informasi mengenai dua alat bukti yang dimaksud.
Yang jelas, ACST akan bersikap kooperatif dalam menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Terkait dampak kasus ini, perseroan memastikan kegiatan usaha masih berlangsung dan tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena penyidikan masih berlangsung.