sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

14 Jenis Pelanggaran dan Tarif Denda Tilang di Kejaksanaan, Simak Baik-Baik

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/12/2023 13:33 WIB
Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas dengan sanksi denda yang berbeda. Jika menerima slip merah, pengendara harus menyelesaikan tilang di pengadilan.
14 Jenis Pelanggaran dan Tarif Denda Tilang di Kejaksanaan, Simak Baik-Baik. (Foto: MNC Media)
14 Jenis Pelanggaran dan Tarif Denda Tilang di Kejaksanaan, Simak Baik-Baik. (Foto: MNC Media)

Sehingga, jenis slip tilang menunjukkan perbedaan penyelesaian perkara tilang. Dengan slip biru, pengendara yang kena tilang dapat langsung membayar denda lewat virtual account di tempat kejadian, lalu mengambil STNK dan SIM yang ditahan sementara oleh polisi. 

Sementara jika menerima slip merah, pengendara harus pergi ke pengadilan, dan tetap membayar denda jika terbukti bersalah. Adapun besaran biaya denda untuk tiap-tiap jenis pelanggaran tertuang dalam Surat Keputusan Kepolisian RI No Pol:SKEP/443/IV/1998.

Berikut rinciannya: 

  • Tidak ada SIM, Rp1 juta
  • Tidak bawa SIM, Rp250.000
  • Tidak memasang pelat nomor, Rp500.000
  • Motor tidak memenuhi syarat teknis, Rp250.000
  • Mobil tidak memenuhi syarat teknis, Rp500.000
  • Tidak ada pelengkap keamanan (mobil), Rp250.000
  • Melanggar rambu-rambu, Rp500.000
  • Melanggar batas kecepatan, Rp500.000
  • Tidak ada STNK, Rp500.000
  • Tidak pakai sabuk pengaman, Rp250.000
  • Tidak pakai helm SNI, Rp250.000
  • Tidak menyalakan lampu utama, Rp250.000
  • Motor tidak menyalakan lampu utama di siang hari, Rp100.000
  • Belok tanpa menyalakan lampu sein, Rp250.000 

Itulah beberapa jenis pelanggaran lalu lintas dan tarif denda tilang di kejaksaan atau pengadilan yang harus dibayarkan pengendara jika melanggar aturan. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement