sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Gunakan Situs Ini untuk Lihat Denda

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/04/2024 10:55 WIB
ETLE bekerja dengan mendeteksi pelanggaran melalui kamera, lalu petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dan pemilik kendaraan untuk diproses.
4 Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Gunakan Situs Ini untuk Lihat Denda. (Foto: MNC Media)
4 Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Gunakan Situs Ini untuk Lihat Denda. (Foto: MNC Media)

Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak

1. Situs Resmi ETLE 

Anda bisa mengecek status tilang elektronik secara mandiri tanpa menunggu surat tilang. Untuk pengendara di wilayah Jakarta dan area Polda Metro Jaya, dapat membuka halaman http://etle-pmj.info/id/check-data. 

Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Jika Anda ditetapkan melanggar, maka akan muncul data ihwal pelanggaran tersebut di website. Lengkap dengan lokasi, catatan waktu, dan jenis pelanggaran. 

2. Layanan E-Tilang 

Anda juga bisa memanfaatkan layanan e-tilang untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan, e-tilang ini hanya dapat digunakan jika Anda sudah memegang surat tilang, biasanya didapat ketika ada razia. 

Cukup buka https://etilang.polri.go.id/ dan masukkan nomor blanko atau nomor register tilang. Situs akan menampilkan identitas pelanggar, jenis kendaraan, nama petugas yang menindak, dan besaran biaya denda yang harus dibayarkan. 

3. E-Tilang Kejaksaan 

Kejaksaan juga meluncurkan situs e-tilang untuk mengecek besaran denda yang harus dibayarkan, sama dengan e-tilang Polri, pengendara hanya perlu membuka laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan memasukkan nomor register atau nomor blanko. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement