Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak
1. Situs Resmi ETLE
Anda bisa mengecek status tilang elektronik secara mandiri tanpa menunggu surat tilang. Untuk pengendara di wilayah Jakarta dan area Polda Metro Jaya, dapat membuka halaman http://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Jika Anda ditetapkan melanggar, maka akan muncul data ihwal pelanggaran tersebut di website. Lengkap dengan lokasi, catatan waktu, dan jenis pelanggaran.
2. Layanan E-Tilang
Anda juga bisa memanfaatkan layanan e-tilang untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan, e-tilang ini hanya dapat digunakan jika Anda sudah memegang surat tilang, biasanya didapat ketika ada razia.
Cukup buka https://etilang.polri.go.id/ dan masukkan nomor blanko atau nomor register tilang. Situs akan menampilkan identitas pelanggar, jenis kendaraan, nama petugas yang menindak, dan besaran biaya denda yang harus dibayarkan.
3. E-Tilang Kejaksaan
Kejaksaan juga meluncurkan situs e-tilang untuk mengecek besaran denda yang harus dibayarkan, sama dengan e-tilang Polri, pengendara hanya perlu membuka laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan memasukkan nomor register atau nomor blanko.