Dihimpun dari IndonesiaBaik (20/12), berikut ini adalah cara cek tilang elektronik plat nomor yang dapat dilakukan pengendara sebagai antisipasi:
- Masuk ke laman etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
- Pilih ‘cek data’
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi ‘No data available’
- Namun jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang kena tilang
Jika memang terbukti melanggar, pengendara sebaiknya segera menyelesaikan tilang sesuai ketentuan. Setelah bukti tilang dikirimkan, dalam surat tersebut pengendara akan menemukan kode pembayaran virtual (BRI) untuk pembayaran denda.
Pengendara tidak perlu mengikuti sidang, hanya perlu mengkonfirmasi dan membayar denda saja. Adapun tenggang waktu pembayaran denda adalah tujuh hari, jika melewati masa tenggang itu, STNK akan diblokir polisi.
Itulah tata cara cek tilang elektronik plat nomor yang patut diingat untuk mengantisipasi. (NKK)