sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Perkuat ETLE di 34 Daerah, 636 Ribu Pengendara Terjaring Tilang Elektronik

News editor Febrina Ratna
17/02/2023 09:50 WIB
Polri mencatat 42,8 juta kendaraan tertangkap kamera ETLE dengan sebanyak 636 ribu pengendara terkonfirmasi melanggar dan dikenakan tilang elektronik.
Polri Perkuat ETLE di 34 Daerah, 636 Ribu Pengendara Terjaring Tilang Elektronik. (Foto: MNC Media)
Polri Perkuat ETLE di 34 Daerah, 636 Ribu Pengendara Terjaring Tilang Elektronik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penilangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).

Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement