IDXChannel - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau parkir di tempat parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, selain menyebar petugas gabungan ke 40 koridor jalan utama. Pihaknya, juga bakal menindaklanjuti keluhan yang kerap dilontarkan masyarakat, yakni parkir liar.
"Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," ujar Syafrin dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, sebanyak 1.039 personel gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI,l hingga TNI dan Polri mengikuti Apel Operasi Lintas Jaya Tahun 2023 di Plaza Monas, Jakarta Pusat.
Syafrin menambahkan, pihaknya bersama aparat kepolisian bakal menindak tegas para pelaku parkir liar baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.
"Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia," tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menambahkan, nantinya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dimaksimalkan dalam meninjau parkir liar.
"Terkait parkir liar kita ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," tutupnya. (RRD)