IDXChannel - Ada banyak cara bayar denda tilang ETLE yakni bisa secara online maupun offline. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem pengawasan lalu lintas berbasis tilang elektronik.
Anda bisa menemukan alat canggih tersebut di beberapa titik, khususnya di simpang atau titik perempatan yang ditandai dengan kamera canggih. Alat tersebut akan memantau para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Nantinya, kendaraan yang terdeteksi melanggar akan dikenakan sanksi untuk membayar tergantung dari jenis pelanggarannya.
Lantas, bagaimana cara bayar denda tilang ETLE? Berikut ini tim IDXChannel telah menghimpun informasi lengkapnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Cara Bayar Denda Tilang ETLE via Teller Bank
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan yakni melakukan pembayaran denda melalui layanan offline dengan membayar langsung ke teller bank terdekat. Adapun langkahnya sebagai berikut:
- Langkah pertama silahkan kunjungi kantor bank terdekat.
- kemudian ambil nomor antrian transaksi teller.
- Setelah itu isi formulir slip setoran.
- Berikutnya masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening.
- Lalu isi nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Jika sudah, serahkan slip setoran kepada Teller bank.
- Nantinya petugas akan memvalidasi transaksi.
- Terakhir simpan slip setoran validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Cara Bayar Denda Tilang ETLE via E-Tilang
Adapun langkah lainnya yang bisa diterapkan yakni dengan melalui layanan situs website resmi. Simak langkah-langkah dibawah ini:
- Langkah pertama, silahkan masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Kemudian masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia.
- Setelah itu klik opsi ‘Cari’.
- Anda akan menerima nominal denda tilang yang harus dibayar.
- Berikutnya klik opsi ‘Bayar’.
- Silahkan pilih metode pembayaran yang sesuai.
- Lakukan pembayaran denda sesuai jumlah yang ditetapkan.
- Terakhir klik opsi Konfirmasi pembayaran.
- Kemudian simpan bukti transaksi.
- Selesai, proses bayar berhasil.
Cara Bayar Denda Tilang ETLE via M-Banking atau ATM
Langkah terakhir Anda bisa melakukan pembayaran denda tilang ETLE melalui layanan aplikasi mobile banking. hingga mesin ATM. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
- Langkah awal silahkan login ke m-banking di ponsel.
- Anda bisa masukkan kartu ATM ke mesin.
- Lalu masukkan PIN Anda.
- Selanjutnya pilih menu Transaksi Lainnya.
- Lalu pilih opsi Transfer.
- Setelah itu pilih opsi Ke Rek Bank Lain.
- Jika sudah, masukkan kode bank 002, diikuti 15 kode pembayaran tilang.
- Kemudian masukkan nominal uang yang akan dibayar.
- Lalu ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
- Terakhir, simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Selesai, proses bayar berhasil.
Itulah beberapa ulasan singkat mengenai cara bayar denda tilang ETLE secara online dan offline. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.