IDX Channel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tilang manual bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Seluruh tilang kini menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Kamera ETLE semakin banyak dipasang untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang dapat dideteksi oleh kamera ETLE adalah pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Tidak hanya itu, tilang elektronik juga berlaku kepada pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.