Salah satu daerah yang pertama kali menerapkan sistem tilang elektronik adalah DKI Jakarta. Meskipun ETLE ini sudah berlaku, tapi tidak sedikit pula masyarakat yang masih belum memahami tentang cara mengurus tilang elektronik ini.
Pada dasarnya mengurus tilang elektronik tidak sulit. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurus tilang elektronik tersebut sampai membayar dendanya.
Cukup dengan menggunakan smartphone yang terintegrasi dengan internet dan m-banking membuat pelanggar tidak perlu lagi untuk datang ke pengadilan atau kantor polisi terdekat.
Berikut beberapa cara mengurus tilang elektronik yang dilansir dari Celebrities.id, Senin (7/11/2022):
1. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pelanggar
Mekanisme e-ticketing pada dasarnya menggunakan teknologi ETLE untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar.
Pelanggaran tersebut antara lain, tidak mengenakan sabuk pengaman, melintasi daerah ganjil dan genap, memotong jalan, dan melintasi rambu-rambu lalu lintas.
Setiap pengguna kendaraan yang melanggar sistem ETLE akan diproses oleh anggota back office. Surat edaran konfirmasi dan bukti pelanggaran tiket akan dikirimkan ke alamat pengemudi atau pelanggar