IDXChannel - Pelat nomor kendaraan menjadi perbincangan publik sejak adanya kewajiban perubahan warna dari hitam bertuliskan putih menjadi putih maupun bertuliskan hitam untuk kendaraan pribadi.
Sekadar informasi, penggunaan pelat kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor.
Aturan mengenai pelat kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di mana pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara yang berlaku mulai dari cara pembuatan hingga pemasangan.
Modifikasi pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri, secara resmi ada beberapa langkah yang harus di lakukan untuk menghindari pelanggaran yang berakhir dengan mendapatkan sanksi tilang.
Dirangkum MNC Portal dari Lifepal, Rabu (2/11/2022), memodifikasi pelat nomor kendaraan tidak boleh asal, misal mengganti warna, huruf, hingga bentuk. Berikut modifikasi pelat nomor kendaraan yang dapat dilakukan.