sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE via Online dan Offline, Mudah Banget

Milenomic editor Aiq Haidar
07/02/2023 14:36 WIB
Ada banyak cara bayar denda tilang ETLE yakni bisa secara online maupun offline. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem pengawasan lalu lintas.
3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE via Online dan Offline, Mudah Banget (Foto: MNC Media)
3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE via Online dan Offline, Mudah Banget (Foto: MNC Media)
  • Langkah pertama silahkan kunjungi kantor bank terdekat.
  • kemudian ambil nomor antrian transaksi teller.
  • Setelah itu isi formulir slip setoran.
  • Berikutnya masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening.
  • Lalu isi nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Jika sudah, serahkan slip setoran kepada Teller bank.
  • Nantinya petugas akan memvalidasi transaksi.
  • Terakhir simpan slip setoran validasi sebagai bukti pembayaran yang sah. 

Cara Bayar Denda Tilang ETLE via E-Tilang

Adapun langkah lainnya yang bisa diterapkan yakni dengan melalui layanan situs website resmi. Simak langkah-langkah dibawah ini:

  • Langkah pertama, silahkan masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  • Kemudian masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia.
  • Setelah itu klik opsi ‘Cari’.
  • Anda akan menerima nominal denda tilang yang harus dibayar.
  • Berikutnya klik opsi ‘Bayar’.
  • Silahkan pilih metode pembayaran yang sesuai.
  • Lakukan pembayaran denda sesuai jumlah yang ditetapkan.
  • Terakhir klik opsi Konfirmasi pembayaran.
  • Kemudian simpan bukti transaksi.
  • Selesai, proses bayar berhasil.

Cara Bayar Denda Tilang ETLE via M-Banking atau ATM

Langkah terakhir Anda bisa melakukan pembayaran denda tilang ETLE melalui layanan aplikasi mobile banking. hingga mesin ATM. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:

  • Langkah awal silahkan login ke m-banking di ponsel.
  • Anda bisa masukkan kartu ATM ke mesin.
  • Lalu masukkan PIN Anda.
  • Selanjutnya pilih menu Transaksi Lainnya.
  • Lalu pilih opsi Transfer.
  • Setelah itu pilih opsi Ke Rek Bank Lain.
  • Jika sudah, masukkan kode bank 002, diikuti 15  kode pembayaran tilang.
  • Kemudian masukkan nominal uang yang akan dibayar.
  • Lalu ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Terakhir, simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Selesai, proses bayar berhasil.

Itulah beberapa ulasan singkat mengenai cara bayar denda tilang ETLE secara online dan offline. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement