- Langkah pertama silahkan kunjungi kantor bank terdekat.
- kemudian ambil nomor antrian transaksi teller.
- Setelah itu isi formulir slip setoran.
- Berikutnya masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening.
- Lalu isi nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Jika sudah, serahkan slip setoran kepada Teller bank.
- Nantinya petugas akan memvalidasi transaksi.
- Terakhir simpan slip setoran validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Cara Bayar Denda Tilang ETLE via E-Tilang
Adapun langkah lainnya yang bisa diterapkan yakni dengan melalui layanan situs website resmi. Simak langkah-langkah dibawah ini:
- Langkah pertama, silahkan masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Kemudian masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia.
- Setelah itu klik opsi ‘Cari’.
- Anda akan menerima nominal denda tilang yang harus dibayar.
- Berikutnya klik opsi ‘Bayar’.
- Silahkan pilih metode pembayaran yang sesuai.
- Lakukan pembayaran denda sesuai jumlah yang ditetapkan.
- Terakhir klik opsi Konfirmasi pembayaran.
- Kemudian simpan bukti transaksi.
- Selesai, proses bayar berhasil.
Cara Bayar Denda Tilang ETLE via M-Banking atau ATM
Langkah terakhir Anda bisa melakukan pembayaran denda tilang ETLE melalui layanan aplikasi mobile banking. hingga mesin ATM. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
- Langkah awal silahkan login ke m-banking di ponsel.
- Anda bisa masukkan kartu ATM ke mesin.
- Lalu masukkan PIN Anda.
- Selanjutnya pilih menu Transaksi Lainnya.
- Lalu pilih opsi Transfer.
- Setelah itu pilih opsi Ke Rek Bank Lain.
- Jika sudah, masukkan kode bank 002, diikuti 15 kode pembayaran tilang.
- Kemudian masukkan nominal uang yang akan dibayar.
- Lalu ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
- Terakhir, simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Selesai, proses bayar berhasil.
Itulah beberapa ulasan singkat mengenai cara bayar denda tilang ETLE secara online dan offline. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.