sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Cek Tilang Elektronik dan Jenis Pelanggaran yang Dideteksi Kamera ETLE

Milenomic editor Kurnia Nadya
27/12/2022 17:47 WIB
Mengecek tilang elektronik dapat dilakukan lewat laman resmi ETLE.
Simak Cara Cek Tilang Elektronik dan Jenis Pelanggaran yang Dideteksi Kamera ETLE. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Cek Tilang Elektronik dan Jenis Pelanggaran yang Dideteksi Kamera ETLE. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara cek tilang elektronik? Sejak resmi diberlakukan secara bertahap mulai 2021 silam, seratus lebih kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah terpasang di beberapa kota besar. 

Beberapa kota yang kini telah diberlakukan tilang elektronik antara lain Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Sulawesi Selatan, dan lain-lain. 

Penerapan tilang elektronik ini meminimalisir pungutan liar dalam penegakan hukum lalu lintas, sehingga proses tilang lebih transparan. Alur kerja tilang elektronik berlangsung dalam lima tahap, yakni: 

  • Deteksi: kamera akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis lewat kontrol terpusat
  • Identifikasi: hasil tangkapan kamera akan terkirim sebagai bukti pelanggaran ke back office ETLE Polda setempat
  • Kirim surat: petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraam sesuai nomor plat, atau ke alamat email, ihwal pelanggaran yang terdeteksi kamera
  • Konfirmasi: pemilik kendaraan yang telah menerima surat harus segera melakukan konfirmasi ke website
  • Penerbitan surat tilang: petugas akan memberikan surat tilang dengan metode pembayaran virtual account BRI pada pelanggaran yang sudah diverifikasi 

Apa saja jenis pelanggaran lalu lintas yang dideteksi oleh kamera ETLE? 

  • Tidak pakai helm
  • Pelanggaran lampu lalu lintas
  • Pelanggaran marka jalan
  • Ganjil-genap
  • Lawan arus
  • Memakai ponsel saat menyetir
  • Tidak pakai helm
  • Bonceng bertiga
  • Keabsahan STNK
  • Tidak pakai sabuk pengaman (mobil)
  • Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu 

Cara Cek Tilang Elektronik: Website ETLE 

  • Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan yang dikehendaki, berikut nomor mesin, dan nomor rangka sesuai data di STNK
  • Pilih ‘cek data’
  • Jika tidak terdeteksi melakukan pelanggaran, website akan menunjukkan ‘no data available’
  • Jika terdeksi melanggar, website akan memunculkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
  • Selesai

Demikianlah ulasan singkat mengenai cara cek tilang elektronik. Jika Anda terdeteksi melanggar lewat kamera ETLE, tunggulah surat yang menyatakan konfirmasi pelanggaran Anda tiba untuk segera dikonfirmasi dan dibayar dendanya. (NKK)

Advertisement
Advertisement