sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Penerapan Tilang Elektronik yang Bikin Was-Was Pengendara

News editor Febrina Ratna
19/12/2022 16:50 WIB
Korlantas Polri mencatat sebanyak 22 juta pelanggaran yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) sepanjang 2022.
Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Penerapan Tilang Elektronik yang Bikin Was-Was Pengendara. (Foto: MNC Media)
Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Penerapan Tilang Elektronik yang Bikin Was-Was Pengendara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Electronic Law Enforcement atau E-TLE pertama kali digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada November 2018. Uji coba tilang elektronik itu berlaku di 10 titik yang ada di Jakarta.

Uji coba berlangsung selama satu bulan tepatnya 1 Oktober 2018 hingga 1 November 2018 di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Adapun E-TLE bekerja dengan memotret nomor polisi (nopol) kendaraan pelanggar dan mengirim data ke petugas di NTMC Polda Metro Jaya untuk dilakukan verifikasi.

Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui e-mail, sms, atau melalui PT Pos Indonesia. Pemilik bisa mengkonfirmasi kepada petugas melalui  www.etle-pmj.info, aplikasi android Etle-PMJ, atau mengirim langsung ke Posko Etle di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya paling lambat adalah 5 hari setelah surat diterima.

Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan surat tilang biru dan kode Briva untuk melakukan pembayaran denda melalui ATM bank BRI atau Bank lainnya, Internet Banking, Mobile Banking. Pelanggar juga bisa langsung menuju teller Bank BRI untuk membayar secara luring.

Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayarkan dendanya, jika hal itu tidak dipenuhi maka STNK akan diblokir sementara sampai denda dibayar.

Berhasilkah Redam Pelanggaran?

Penerapan E-TLE termasuk berhasil dalam membantu tugas Korps Lalu Lintas (Korlantas) dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Namun masyarakat Indonesia masih lebih takut dengan tilang manual karena terbukti pelanggaran meningkat meskipun tidak signifikan.

"Untuk pelanggaran melalui ETLE sedikit terjadi peningkatan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari IDX Channel pada Jumat (4/11/2022). 

Para pengendara kebanyakan melanggar karena bermain ponsel ketika berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu lalu lintas, hingga ganjil-genap.

"(Kebanyakan pelanggar) Sabuk pengaman, traffic light, ganjil-genap, menggunakan HP (handphone)," kata Jhoni.

Sebelumnya, penghapusan tilang manual merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement