Telegram itu berisi polisi lalu lintas memaksimalkan penggunaan E-TLE baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi.
Selain itu, jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas meningkat signifikan pada tahun 2022.
Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengungkapkan kalau E-TLE menangkap 1.771.242 pelanggar dan nilai denda mencapai Rp639 miliar.
Jumlah itu jauh lebih besar dibanding pada tahun 2020 dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 dan denda sebesar Rp53,67 miliar.
Hingga saat ini E-TLE sudah digunakan di berbagai provinsi di Indonesia. Terdapat 243 kamera statis, 10 kamera berjalan, dan akan ada E-TLE mobile atau kamera pada seragam petugas kepolisian.
Selain itu, E-TLE sudah diberlakukan di jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga sejak April 2022. Terdapat 8 unit di wilayah Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di tol Trans Jawa dari Jakarta-Kertosono, dan satu unit di luar pulau Jawa.
Diketahui, Korlantas Polri mencatat sebanyak 22 juta pelanggaran yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) sepanjang 2022.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, per 13 Desember 2022, sudah terdapat 300 kamera E-TLE yang menjaring 700 kendaraan terkena tilang dalam sehari. Polda Metro Jaya pun bakal terus menambah kamera E-TLE di 73 lokasi berbeda pada 2023.
Bikin Was-Was Pengendara
Penerapan tilang elektroni ternyata bikin was-was pengendara, terutama para pengemudi online. Salah satunya, Ahmad Yunda (39), yang khawatir tilang elektronik itu bakal salah sasaran.
"Mungkin saya takut salah kebaca, soalnya kan ini sistem yang bacanya jadi sistem ini kan bisa pro kontra masyarakat juga kan, tapi ya intinya sih biar lebih baik saja ke depannya," ujar Yunda saat ditemui di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Yunda menambahkan, diaa kerap melihat banyak pelanggar sepeda motor bila melewati kawasan lampu merah. Sebab, kata Yunda, tidak adanya Polisi yang biasa menilang membuat masyarakat seakan-akan acuh tak acuh dengan rambu lalu lintas.
"Kalau saya lihat nih masyarakat kalau enggak ada tilang manual jadi enggak ada yang ngatur, tapi mungkin karena oknum oknum polisi jadi enggak ada tilang manual ya. tapi sebenarnya kalau polisi ini benar juga masyarakat bakal tertib," katanya.
"Jadi intinya masyarakat kita kalau lihat Polisi di lampu merah dia takut kan, kalau enggak ada polisi malah ya begitu deh (melanggar). jadi kesadaran juga kurang juga, saya juga kalau kepepet ya kadang ngelanggar juga tapi enggak terlalu melanggar," sambungnya.
Penulis: Febrina Ratna & Ahmad Fajar
(FRI)