IDXChannel - Produk hasil tembakau atau HT telah mengalami kenaikan tarif cukai sebanyak dua kali sepanjang 2022. Secara khusus, tarif cukai rokok ditetapkan mengalami peningkatan signifikan.
Pertama, ditetapkan per 1 Januari 2022. Kedua, diberlakukan per 31 November di tahun yang sama.
Kenaikan tarif cukai rokok di awal 2022 rata-rata mengalami kenaikan 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%.
Menurut pemerintah, kenaikan tarif cukai rokok ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, melainkan juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
Terdapat jenis rokok berdasarkan proses produksinya. Di antaranya Sigaret Kretek Mesin (SKM) Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 5%.
Mengutip Kementerian Keuangan, besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus. Mengacu pada kenaikan cukai 12%, berikut rincian harga rokok di awal 2022. (Lihat tabel di bawah ini.)
Setelah ditetapkan pada awal Januari, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok pada akhir November tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis (3/11/2022) secara resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10%.
Adapun rincian kenaikannya adalah golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) meningkat rata-rata 11,5 hingga 11,75%, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 12%, dan terakhir Sigaret Kretek Pangan (SKP) sebesar 5%.
Dengan harga rokok yang saat ini sudah menembus kisaran Rp22.000 hingga Rp40.000, kenaikan tarif ini dikeluhkan banyak pihak.
Dari sisi produsen, kenaikan ini membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) cemas. Salah satunya datang dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, belum terbitnya PMK cukai rokok berimbas pada kelangsungan usaha pada IHT. Menurutnya, para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah.
Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal," ungkap Henry, Senin (12/12/2022).
Meski naik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin dengan perkembangan konsumsi rokok di Indonesia. Pasalnya, kebijakan tarif cukai ini malah naik. Padahal tarif cukai yang naik ikut mendorong kenaikan indeks kemahalan rokok.
"Namun, jumlah perokok masih sangat tinggi dan cenderung meningkat," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Jika dilihat dari produksi rokok, jumlahnya terpantau stabil. Dilihat dari data Kementerian Keuangan, produksi rokok terbesar sepanjang tahun ini terjadi di Maret dengan jumlah mencapai 47,2 miliar batang.
Sementara itu, produksi HT pada Oktober tumbuh 14,7% year on year (yoy) dari 24,3 miliar batang pada Oktober 2021 menjadi 27,9 miliar batang Oktober 2022.
Kondisi ini disokong pertumbuhan produksi golongan 1 (pabrikan utama). Secara akumulatif, kondisi ini menggambarkan pertumbuhan produksi sampai Oktober tahun ini.