IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) rata-rata sebesar 10% untuk dua tahun sekaligus, yaitu 2023 dan 2024.
Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Namun, usai memaparkan bahannya mengenai rencana kenaikan tarif cukai HT untuk periode tersebut, Sri Mulyani justru menuai pertanyaan dan kritik dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Saya ingin mengingatkan bu Sri Mulyani dan juga meminta klarifikasi, karena ini sudah dua kali kejadian peristiwanya termasuk yang hari ini. Tahun lalu pun begitu, UU sudah diketok baru minta konsultasi," ungkap Dolfie.
Dolfie menyebut hal ini diperlukan demi menjaga kesetaraan dalam hak budgeting DPR, dan supaya kejadian yang lalu tidak terulang lagi.
"Kami di Komisi XI DPR dan Banggar punya dinamika sendiri, dan sekarang UU-nya sudah diketok, tentu konsultasi seperti ini kan post factum jadinya. Sebagai partai pendukung pemerintah, tentunya enggak bisa lagi memberikan masukan untuk pemerintah terkait kebijakan ini," tegas Dolfie.
Merespons pernyataan tersebut, Sri Mulyani pun memberi penjelasan sekaligus meminta maaf.