IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sejumlah alasan yang kemudian menjadi empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Ini menyusul kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen di 2023.
Yang pertama, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
"Ini juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di 2024," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Pilar kedua, keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai tembakau, lanjutnya, memahami dimensi ketenagakerjaan, terutama mereka yang bekerja dengan tenaga buruh atau tangan.