IDXChannel - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kebijakan ini tinggal menunggu aturan turunan atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Aturan kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) cemas. Salah satunya datang dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, belum terbitnya PMK cukai rokok berimbas pada kelangsungan usaha pada IHT. Menurutnya, para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah.
Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.