“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal," ungkap Henry, Senin (12/12/2022).
"Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau di bawa ke mana nasib IHT legal nasional ini," paparnya.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, bahwa PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“PMK-nya sedang dipersiapkan. InsyaAllah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023,” ujarnya.
Adapun, berbagai pihak pelaku industri dan petani tembakau telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT. GAPPRI berharap, agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau.
(FAY)