sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan

Foto editor Faisal Rahman
05/11/2022 14:10 WIB
Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Penjual menunjukkan beberapa merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Penjual menunjukkan beberapa merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Penjual menunjukkan beberapa merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Penjual menunjukkan beberapa merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Penjual menunjukkan beberapa merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Penjual menunjukkan beberapa merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Penjual menunjukkan beberapa merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

IDXChannel - Penjual menunjukkan beberapa merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). 

Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. 

Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. 

Advertisement
Advertisement