sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Rokok Naik, Apa Pengaruhnya Pada Pendapatan Emiten Tembakau?

Market news editor Nadya Kurnia
16/11/2022 17:32 WIB
Kenaikan cukai rokok dikhawatirkan akan memengaruhi kinerja saham emiten tembakau.
Cukai Rokok Naik, Apa Pengaruhnya Pada Pendapatan Emiten Tembakau? (Foto: MNC Media)
Cukai Rokok Naik, Apa Pengaruhnya Pada Pendapatan Emiten Tembakau? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah resmikan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% untuk 2023 dan 2024. Hal ini berdampak pada sejumlah saham emiten rokok. Sampoerna, Gudang Garam, Wismilak Inti Makmur, dan Indonesia Tobacco secara bersamaan memerah.

Sri Mulyani mengungkapkan, kalau tarif CHT akan berbeda pada golongan Sogaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Pangan (SKP).

Pemanfaatan penerimaan CHT dialokasikan untuk kepentingan industri tersebut, diantara 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.

Dalam diskusi Instagram @idx_channel (14/11) dengan Yazid Muamar selaku Financial Expert Ajaib Sekuritas mengatakan bahwa kenaikan yang terjadi pada cukai rokok sudah biasa terjadi tiap tahunnya. 

“Kenaikan ini dipatok tiap tahunnya 8-12% karena juga mempertimbangkan buruh dan petani serta industri rokok itu sendiri. Kenaikan tertinggi itu terjadi pada SPM dan SKM dan yang paling rendah SKP, yang mana masih ada campur tangan manusia,” ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement