IDXChannel - Kenaikan tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024 telah diresmikan pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 10%.
Kenaikan tarif cukai rokok ini turut direspons negatif oleh emiten rokok. Pasalnya saham PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk (GGRM) kompak memerah.
Baca Juga:
"Meskipun kenaikan cukai rokok sudah menjadi tradisi setiap tahun, namun pada tahun ini semakin memburuk karena sebelumnya BBM juga telah naik," jelas Analis Trimegah Sekuritas, Michael Yeoh saat Market Buzz IDX Channel di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Dia melanjutkan, kenaikan tarif cukai rokok ini tentu akan memberikan beban terhadap para pengusaha serta juga petani.