sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan

Economics editor Raka Dwi Novianto
03/11/2022 18:15 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Tok, Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan. (Foto: Istimewa).
Tok, Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan. (Foto: Istimewa).

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. 

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo dengan beberapa menteri terkait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. 

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement