IDXChannel - Arab Saudi mengumumkan larangan merokok di kawasan perhotelan Madinah bagi seluruh jamaah maupun turis. Jika melanggar maka akan dikenakan denda yang tidak sedikit yakni mencapai 200 riyal atau sekitar Rp800 ribu.
Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengatakan, larangan merokok tersebut sudah ditempel di hotel-hotel yang akan ditempati para jamaah haji maupun umrah.
"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal," ujar Amin dilansir dari kemenag.go.id Rabu (26/10/22).
Sebelumnya peraturan larangan merokok di Madinah tidak terlalu ketat karena hanya berlaku untuk area Masjid Nabawi. Sementara untuk sekitar hotel masih diperbolehkan merokok. Bahkan beberapa hotel juga menyediakan ruangan khusus untuk merokok.
(DES/ Rita Hanifah)