IDXChannel - Petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara menggagalkan peredaran sebanyak 499 balepress pakaian bekas. Selain itu, terdapat 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai yang ikut disita.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Ahmad Fatoni menyebutkan perkiraan Nilai Barang berupa rokok ilegal dan bale yang akan diselundupkan sejumlah Rp5.93 miliar dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp2,5 miliar.
"Barang ilegal ini nantinya akan dimusnahkan setelah mendapatkan izin dari pengadilan," ujarnya pada Kamis (3/11/2022).
Upaya itu berhasil dilakukan setelah petugas Bea Cukai dibantu personel TNI/Polri, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Sumut menangkap sembilan orang tersangka dari empat upaya penindakan yang dilakukan sejak September hingga awal November 2022 di sejumlah lokasi di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Ahmad Fatoni, memaparkan, penindakan pertama mereka lakukan pada 23 September 2022 di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat.