sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Rokok Senilai Rp5,9 Miliar

News editor Wahyudi Aulia Siregar
03/11/2022 14:47 WIB
Bea Cukai Sumut memperkirakan nilai rokok ilegal dan pakaian bekas yang akan diselundupkan mencapai Rp5.93 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Rokok Senilai Rp5,9 Miliar. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Rokok Senilai Rp5,9 Miliar. (Foto: MNC Media)

Dari lokasi itu mereka menangkap seorang tersangka berinisial M yang tengah mengangkut 100 karton berisi 1 juta batang rokok mereka Camclar tanpa pita cukai. 

Sedangkan penindakan kedua dilakukan terhadap 449 balepress pakaian bekas menggunakan 1 (satu) unit kapal motor dengan nama Kapal KM. Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Berdagai Sumatera Utara pada 23 Oktober 2022.

Dari penindakan itu sebanyak 6 orang tersangka diamankan, yakni seorang nakhoda dan 5 orang anak buah kapal.  "Balpres tersebut di bawa dari Port Klang Malaysia tujuan Kabupaten Batubara," jelasnya. 

Sedangkan penindakan ketiga dilakukan di Jalan SM Raja, Kota Sibolga pada 1 November 2022. Dari penindakan itu seorang tersangka berinisial N ditangkap berikut barang bukti 13 karton berisi 130 ribu batang rokok merek Luffman. 

"Terakhir penindakan kita lakukan di gudang ekspedisi CV Dua Bintang Trans di Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9 Deliserdang dan menyita 120 karton berisi 1.270.000 batang rokok merek Camclar tanpa pita cukai. Seorang tersangka berinisial M ditangkap dalam penindakan itu," tukasnya. 

Dalam upaya penegakan hukum, pada bulan Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022 Kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga secara mandiri telah bersinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda dan telah melakukan penindakan Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 13 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement