Sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara telah melakukan 22 (dua puluh dua) kali Penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan.
Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya Pabrik Rokok Dalam Negeri dan berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai.
"Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok illegal dan Minuman Keras illegal.”
“Sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan," katanya.
(FRI)