sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Rokok Senilai Rp5,9 Miliar

News editor Wahyudi Aulia Siregar
03/11/2022 14:47 WIB
Bea Cukai Sumut memperkirakan nilai rokok ilegal dan pakaian bekas yang akan diselundupkan mencapai Rp5.93 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Rokok Senilai Rp5,9 Miliar. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Rokok Senilai Rp5,9 Miliar. (Foto: MNC Media)

Sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara telah melakukan 22 (dua puluh dua) kali Penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan.

Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya Pabrik Rokok Dalam Negeri dan berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai.

"Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok illegal dan Minuman Keras illegal.”

“Sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan," katanya.  

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement