IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan baru menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka.
Padahal, Bayu merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat perkara ini diusut. BBP menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai.
"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka BPP ini belum cukup bukti itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/2/2026).
Asep menambahkan, Bayu saat itu memang dilepaskan oleh KPK. Namun, menurut Asep, penyidik tetap melakukan pendalaman terkait keterlibatan Bayu.
"Yang (saat itu) tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kita memperdalam terus dari keterangan-keterangan yang ada," kata Asep.