sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Silmy Karim dan Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

News editor Jonathan Simanjuntak
04/06/2026 10:20 WIB
KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal WNA.
Silmy Karim dan Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA. (Foto Jonathan S/IMG)
Silmy Karim dan Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA. (Foto Jonathan S/IMG)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu, 3 Juni 2026 malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan langsung menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement