sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Silmy Karim dan Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

News editor Jonathan Simanjuntak
04/06/2026 10:20 WIB
KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal WNA.
Silmy Karim dan Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA. (Foto Jonathan S/IMG)
Silmy Karim dan Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA. (Foto Jonathan S/IMG)

"Delapan orang tersangka tersebut salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Delapan orang yang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," ujar dia.

Hingga saat ini, KPK belum merinci terkait konstruksi perkara secara lengkap. Budi menjelaskan KPK akan melakukan konferensi pers untuk merinci kasus ini.

Berikut rincian daftar delapan tersangka:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement