IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dokumen keimigrasian. KPK menyebut nilai pemerasan menyentuh ratusan miliar rupiah.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. (Nilainya) mencapai ratusan miliar (rupiah)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi juga menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini ditandai dengan kecukupan barang bukti. Meski tidak merinci lebih jauh, namun dia menyebut ada uang tunai dalam valuta asing yang turut disita.
"(Barang bukti) ada US dollar, ada Singapore dollar," kata dia.