IDXChannel - Bea Cukai melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp10,01 miliar. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp3,13 miliar.
“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Rabu (5/10/2022).
Ia menjelaskan BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal. Selainitu, juga dimusnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.