sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Economics editor Michelle Natalia
06/10/2022 06:43 WIB
BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp10 Miliar (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp10 Miliar (Foto: MNC Media)

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo mengungkapkan, pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun. 

Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement