Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo mengungkapkan, pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun.
Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.
(DES)