sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
23/06/2026 11:23 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) jaringan antar-pulau.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar (FOTO:Dok Kemenkeu)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar (FOTO:Dok Kemenkeu)

IDXChannel – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) jaringan antar-pulau.

Dalam operasi penindakan terintegrasi yang digelar di Jakarta dan Kalimantan Barat, petugas mengamankan puluhan peti kemas serta menyegel gudang penimbunan dengan taksiran nilai ekonomi barang selundupan mencapai Rp37,496 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, tim penyidik di lapangan telah merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 dari total 43 kontainer yang ditahan. Dari paruh pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale komoditas tekstil ilegal.

"Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam," kata Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan kalkulasi awal, jika seluruh 43 peti kemas selesai diperiksa, akumulasi muatan diperkirakan menembus 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per kontainer.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement