sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
23/06/2026 11:23 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) jaringan antar-pulau.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar (FOTO:Dok Kemenkeu)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar (FOTO:Dok Kemenkeu)

Manifest kapal mencatat angkutan total 268 kontainer, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan deklarasi isi berupa mi instan, kargo umum, serta barang pindahan.

Saat kapal bersandar pada Senin (15/6/2026), Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai langsung melakukan pemindaian (scanning) lewat x-ray terhadap 46 kontainer berkapasitas isi tersebut. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer memiliki citra kepadatan barang yang identik dengan selundupan balepress.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (16/6/2026) Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk menyegel dan memindahkan seluruh kontainer ke lapangan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) CDC Banda guna pemeriksaan total.

Keberhasilan di Jakarta langsung direspons oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk melacak hulu pengiriman.

Pada Jumat (19/6/2026), tim gabungan menggerebek sebuah kompleks pergudangan di Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di lokasi tersebut, petugas memergoki empat unit truk yang tengah membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement