sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
23/06/2026 11:23 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) jaringan antar-pulau.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar (FOTO:Dok Kemenkeu)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar (FOTO:Dok Kemenkeu)

Mengacu pada harga pasar modal senilai Rp8 juta per bale, total valuasi barang ilegal di Jakarta saja menyentuh Rp37,496 miliar.

Sementara operasi pengembangan di Kalimantan Barat berhasil menyita tambahan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp16,48 miliar.

Purbaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret negara dalam membentengi ekosistem industri tekstil dalam negeri sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan bakteri barang bekas luar negeri.

"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," tutur Purbaya.

Pengungkapan megakasus ini bermula dari analisis intelijen pada Rabu (10/6/2026) terkait rute pelayaran kapal motor KM Eden Mas yang bertolak dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement