sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi MBG

Economics editor Rohman Wibowo
07/08/2026 23:45 WIB
BGN menginstruksikan seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menempelkan stiker batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan.
Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi MBG. Foto: iNews Media Group.
Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi MBG. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menempelkan stiker batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan (ompreng). 

Inisiasi ini diambil untuk meminimalkan risiko keracunan makanan yang sempat dialami oleh sejumlah siswa akibat rentang waktu distribusi yang terlampau lama.

Upaya pengetatan pengawasan ini berkaca pada insiden di Jayapura, di mana makanan disajikan belasan jam setelah proses memasak selesai. Pola keterlambatan distribusi seperti itu dinilai menjadi pemicu utama menurunnya kualitas hidangan hingga memicu gangguan pencernaan pada siswa.

"Kasus di Jayapura menunjukkan SPPG di sana mulai masak jam 7 malam dan baru dikirim ke sekolah jam 11 siang besoknya, sehingga rentang waktu yang terlalu lama itulah salah satu penyebab keracunan," ujar Kepala BGN Sudaryono dalam jumpa pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Sudaryono menjelaskan pihaknya terus memperkuat fungsi kontrol operasional di lapangan. Melalui sistem pantauan terintegrasi yang disebut POP, seluruh proses mulai dari pencacahan bahan baku seperti kol hingga proses penyerahan makanan wajib tercatat di dalam buku log (logbook). 

Ke depan, BGN akan menginstruksikan implementasi standar operasional yang lebih ketat, yang mengatur secara rinci jam mulai memasak, jam matang, hingga batas toleransi konsumsi maksimal empat jam setelah makanan matang.

Langkah preventif berupa penempelan stiker batas waktu konsumsi kini ditetapkan sebagai bagian dari prosedur operasi standar yang wajib ditaati. Kebijakan baru ini mengharuskan setiap pengelola dapur mencantumkan waktu aman santap secara spesifik pada kemasan makanan setiap harinya.

"Semua wajib menempelkan label di omprengnya setiap hari berbunyi 'Harus dimakan sebelum jam', sehingga kalau sudah melewati waktu tersebut, sebaiknya tidak dikonsumsi lagi apalagi dibawa pulang," kata Sudaryono.

Selain penataan di tingkat dapur, BGN juga tengah menjajaki koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementerian Dikdasmen) terkait keterlibatan aktif tenaga pendidik. Guru-guru di sekolah diharapkan ikut mendampingi dan makan bersama para siswa di ruang kelas untuk memberikan edukasi langsung. 

Upaya ini sekaligus mengajarkan kebiasaan baik mulai dari mencuci tangan, mengantre giliran mengambil wadah makanan, duduk dengan tertib, berdoa, menjelaskan kandungan gizi makanan, hingga mengingatkan siswa agar menghabiskan santapan sebelum batas waktu yang tertera.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement