IDXChannel - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Penerimaan dari cukai MBDK ditargetkan mulai berkontribusi pada pendapatan negara tahun depan, sejalan dengan rencana yang telah dimasukkan dalam APBN 2026.
"Untuk MBDK, secara peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Meski demikian, Djaka belum dapat memastikan waktu penerapan kebijakan cukai MBDK, termasuk besaran target maupun tarif yang akan diberlakukan.
Djaka menegaskan bahwa dalam penerapannya nanti, pemerintah akan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.