sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Bea Cukai Siapkan Aturan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Economics editor Anggie Ariesta
14/10/2025 20:16 WIB
Dirjen Bea Cukai tengah menyiapkan regulasi terkait penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Dirjen Bea Cukai Siapkan Aturan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan. (Foto: Inews Media Group)
Dirjen Bea Cukai Siapkan Aturan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan. (Foto: Inews Media Group)

CISDI memperkirakan, jika harga MBDK naik 20 persen akibat penerapan cukai, maka konsumsi minuman manis dapat turun hingga 18 persen, dan lebih dari 3 juta kasus diabetes tipe 2 bisa dicegah dalam kurun waktu sepuluh tahun.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga berpotensi menghemat lebih dari Rp40 triliun dalam biaya pengobatan penyakit tidak menular. Oleh karena itu, CISDI menilai cukai berbasis harga jauh lebih efektif dibandingkan imbauan konsumsi sehat semata.

Namun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di sektor industri dan rantai pasok.

Asosiasi produsen minuman menilai kenaikan harga 20 persen berpotensi menekan margin keuntungan hingga 15–20 persen, mengurangi volume produksi, dan berdampak pada lapangan kerja di sektor minuman ringan.

Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh potensi efek berantai terhadap pemasok bahan baku, meskipun data menunjukkan bahwa dampaknya mungkin tidak sebesar yang dikhawatirkan pelaku industri.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement