sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Bea Cukai Siapkan Aturan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Economics editor Anggie Ariesta
14/10/2025 20:16 WIB
Dirjen Bea Cukai tengah menyiapkan regulasi terkait penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Dirjen Bea Cukai Siapkan Aturan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan. (Foto: Inews Media Group)
Dirjen Bea Cukai Siapkan Aturan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan. (Foto: Inews Media Group)

"Diberlakukannya pun akan melihat situasi yang berkembang di masyarakat," tegas Djaka.

Sebagai konteks, sejumlah lembaga menilai penerapan cukai MBDK sudah mendesak, terutama dari sisi kesehatan publik.

Berdasarkan data Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), sebanyak 68 persen rumah tangga di Indonesia tercatat rutin mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan setidaknya sekali seminggu, dengan rata-rata konsumsi mencapai 29 liter per bulan per rumah tangga.

Tingginya tingkat konsumsi tersebut berkontribusi terhadap lonjakan angka obesitas nasional yang meningkat hampir tiga kali lipat dalam dua dekade terakhir.

Selain itu, jumlah penderita diabetes dewasa di Indonesia mencapai 20,4 juta orang, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus diabetes kelima tertinggi di dunia, menurut International Diabetes Federation (IDF, 2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement