sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perluas Penerimaan Negara, Minuman Berpemanis dalam Kemasan Jadi Objek Cukai Baru

Economics editor Anggie Ariesta
07/07/2025 21:27 WIB
DPR dan Pemerintah setuju penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai untuk perluas penerimaan negara.
Perluas Penerimaan Negara, Minuman Berpemanis dalam Kemasan Jadi Objek Cukai Baru. (Foto: Inews Media Group)
Perluas Penerimaan Negara, Minuman Berpemanis dalam Kemasan Jadi Objek Cukai Baru. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Panitia kerja (panja) penerimaan Komisi XI DPR RI menyetujui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai bagian dari strategi ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) guna memperluas basis penerimaan negara.

Langkah ini diambil dalam rangka mencapai target pendapatan negara sebesar batas atas 12,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026. Angka tersebut lebih tinggi dari target batas atas yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2026 versi Kementerian Keuangan, yakni 12,22 persen.

“Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain melalui ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” demikian isi laporan panja yang dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, pada Senin (7/7/2025).

Untuk rincian penerimaan perpajakan, panja menargetkan batas atas sebesar 10,54 persen terhadap PDB, dengan rincian penerimaan pajak sebesar 9,24 persen dan penerimaan dari kepabeanan serta cukai sebesar 1,30 persen.

Selain MBDK, pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan bea keluar dengan memperluas basis komoditas, termasuk emas dan batu bara, yang teknis pengaturannya akan merujuk pada regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement