sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerimaan Bea Cukai Jakarta Capai Rp3,18 Triliun hingga Akhir November 2025

Economics editor Anggie Ariesta
03/12/2025 12:10 WIB
Bea Cukai Jakarta melaporkan hingga akhir November 2025, realisasi penerimaan bea masuk dan cukai mencapai Rp3,18 triliun.
Penerimaan Bea Cukai Jakarta Capai Rp3,18 Triliun hingga Akhir November 2025 (FOTO:Dok Ist)
Penerimaan Bea Cukai Jakarta Capai Rp3,18 Triliun hingga Akhir November 2025 (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta melaporkan hingga akhir November 2025, realisasi penerimaan bea masuk dan cukai mencapai Rp3,18 triliun.

Adapun penerimaan pajak dalam rangka impor tercatat sebesar Rp8,22 triliun. Total realisasi tersebut telah mencapai 94,78 persen dari target tahun berjalan, dan diproyeksikan menembus di atas 100 persen hingga akhir tahun.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq menilai konsistensi pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor yang mendorong meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Adapun di wilayah Jakarta, sepanjang Januari–November 2025, Bea Cukai telah melaksanakan 885 penindakan kepabeanan, dengan potensi kerugian negara Rp2,62 miliar berhasil diselamatkan.

Di bidang cukai, terdapat 1.094 penindakan, termasuk penyitaan 41 juta batang rokok ilegal, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol, serta barang hasil tembakau lainnya. Nilai barang mencapai Rp71,41 miliar dengan potensi kerugian negara Rp37,64 miliar.

Dia mengatakan bahwa pihaknya terus menjalankan Operasi Macan Kemayoran sebagai upaya utama pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Rangkaian operasi ini menjadi bukti konsistensi Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam memastikan kepatuhan, memberikan efek jera secara proporsional, serta tetap menjaga keberlanjutan iklim usaha yang taat aturan,” ujarnya Rabu (3/12/2025).

Selain itu, sinergi dengan Polri, BNN, dan BPOM berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sepanjang 2025, dengan total 162,6 kilogram barang bukti berbagai jenis narkotika.

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Barang yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar.

Selain itu, juga dimusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (12.864,82 liter) bernilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat, serta disiarkan secara langsung.

Djaka menegaskan bahwa capaian di wilayah Jakarta memperlihatkan konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan yang kuat hanya bisa berjalan jika dibarengi kepatuhan dan dukungan publik. Bea Cukai akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan keamanan dan kesehatan bangsa,” katanya.


(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement