IDXChannel - Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan kapal asing yang beroperasi di Indonesia.
Menurut INSA, potensi penerimaan negara dari pungutan pajak kapal asing ini tembus Rp8 triliun per tahun, namun setoran ke negara baru hanya sekitar Rp600 miliar.
Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, mengatakan pajak terhadap kapal asing bukanlah hal baru karena telah memiliki payung hukum melalui PMK Nomor 417 Tahun 1996 yang diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 1996. Namun, implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal.
"Yang kami dorong adalah implementasi, monitoring, pengawasan, serta penegakan hukum atas PMK tersebut. Karena domainnya ada di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya saat ditemui di Kantor DPP INSA, Selasa malam (27/1/2026).
Untuk memperkuat implementasi, INSA mengusulkan mekanisme pemungutan pajak dikaitkan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dalam hal ini, Kemenkeu diharapkan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki kewenangan menerbitkan SPB.
"Kami mengusulkan agar pemenuhan kewajiban pajak menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan SPB. Domain SPB ada di Kemenhub, sedangkan perangkat hukumnya di Dirjen Pajak. Kolaborasi ini sangat penting,” kata Darmansyah.