IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dugaan hilangnya pajak atas operasional kapal asing di teritori perairan Indonesia. Hal ini diungkapkan Purbaya usai menerima aduan dari pengusaha yang tergabung Indonesian National Shipowners' Association (INSA).
Dalam sidang debottlenecking yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Senin (26/1/2026), Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas membeberkan berlayarnya kapal asing di perairan nasional melalui dua cara sesuai regulasi yang disediakan pemerintah. Namun, pada praktiknya, pelaku usaha menduga adanya ketidakpatuhan pajak oleh pemilik kapal asing.
"Dua-duanya, Pak, tidak bayar (pajak)," kata Darmansyah, menjawab pertanyaan Purbaya soal operasional kapal asing tak bayar pajak.
Purbaya lantas bertanya potensi kehilangan pajak dari pelayaran kapal asing selama ini. Kata pihak INSA, jumlahnya tembus triliunan. Taksiran nilai ini merujuk pada ketentuan pajak sebesar 2,64 persen yang dikalikan volume ekspor sebesar 300 juta ton dari aktivitas pelayaran kapal asing.
"2,64 persen dikali 300. Sekitar Rp10 triliun ya?" kata Darmansyah.
Adapun dua skema izin pelayaran kapal asing yang disebut INSA merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Intinya, kapal asing masuk ke perairan nasional melalui mekanisme Persetujuan Keagenan Kapal Asing.