sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Debottlenecking, Purbaya Soroti Dugaan Kapal Asing Mengemplang Pajak

Economics editor Rohman Wibowo
27/01/2026 01:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dugaan hilangnya pajak atas operasional kapal asing di teritori perairan Indonesia.
Sidang Debottlenecking, Purbaya Soroti Dugaan Kapal Asing Mengemplang Pajak. Foto: iNews Media Group.
Sidang Debottlenecking, Purbaya Soroti Dugaan Kapal Asing Mengemplang Pajak. Foto: iNews Media Group.

Lalu, ada melalui skema izin Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing, yang mana izin diterbitkan Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam dua skema tersebut, Darmansyah menuturkan ada peranan konsultan pajak dan agen pelayaran. Khusus agen pelayaran, mereka bekerja sama dengan pemilik proyek yang berkepentingan barangnya diangkut. Sejumlah industri terlibat, mulai dari telekomunikasi, minyak dan gas hingga infrastruktur.

"Berdasarkan itulah nanti kapal asing masuk dan mengangkut muatan ekspor dari Indonesia. Dan di situlah mereka akan memperoleh penghasilan dari kegiatan angkutan tersebut," kata dia.

Dalam sidang debottlenecking yang turut dihadiri Dirjen Pajak dan Dirjen Perhubungan laut ini, Purbaya mewanti-wanti adanya justifikasi aturan yang mengharuskan pengenaan pajak bagi kapal asing yang melakoni perdagangan internasional. 

"Jadi buat equal treatment, bayar pajak yang kapal asing lakukan ekspor-impor. Kalau mereka enggak bisa menunjukkan bukti itu, langsung kenakan. Baik dalam negeri maupun asing harus melampirkan semua bukti pajak," ujar Purbaya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement